Kamis, 23 Oktober 2008

Korban Orde Baru tuntut pemulihan nama baik

Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba) menuntut pemerintah memulihkan nama baik orang-orang yang pada masa lalu dituduh terlibat G30S/PKI.


Selain itu, Pakorba berharap pemerintahan SBY-JK meluruskan sejarah yang selama ini mendiskreditkan para eks-tahanan politik (Tapol) yang dipenjara tanpa diadili.
Ketua Pakorba, Sumidi Wiryono, 73 saat dijumpai wartawan di sela-sela Larung, Tabur Bunga serta Ruwatan di bawah Jembatan Bacem, Grogol, Kamis (23/10), mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan soal orang-orang yang hilang karena diculik pascameletusnya peristiwa G30S/PKI. “Pihak keluarga hingga saat ini masih bertanya-tanya kemana dan bagaimana nasib ayah, ibu, kakak, adik atau sanak kerabat mereka,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya berharap ada rehabilitasi serta pemenuhan hak bagi korban serta keluarga korban yang selama ini belum tersentuh keadilan. Sebab, imbas dari tuduhan tanpa bukti itu masih terasa hingga sekarang. Menurut Sumidi, upaya untuk meluruskan sejarah telah sering dilakukan salah satunya dengan melaporkan kepada Komnas HAM mengenai data-data orang yang hilang diculik pada masa itu.
Sumidi sendiri selama belasan tahun menjalani hukuman di penjara tanpa tahu kesalahan apa yang dilakukan olehnya. Hanya saja pada saat ditangkap tahun 1967 lalu, pengusaha batik di Banaran, Grogol itu dituduh mempekerjakan anggota PKI. “Padahal saya tak merasa terlibat atau mempekerjakan orang-orang PKI. Tahu-tahu rumah saya digerebek dan saya dipenjara bertahun-tahun,” katanya.
Senada, anggota Pakorba, Ruth Sabinatun, 61, warga Sumber, Banjarsari, Solo, mengungkapkan penderitaan yang dialami orang-orang yang dituduh terlibat PKI sangat berat. Begitu keluar dari tahanan di Plantungan, Kendal tahun 1979, ibu tiga anak itu mengaku harus berjuang keras agar tak dikucilkan masyarakat. “Pandangan masyarakat waktu itu sangat buruk, tapi sekarang sudah membaik,” katanya.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar sesuai dengan isi artikel.