Kamis, 23 Juli 2009

Gibah yang diperbolehkan

Menurut bahasa, kata gibah berasal dari al-ghib (tidak tampak). Makna gibah berkembang jadi bergunjing atau membicarakan aib orang yang tidak disukai. Gibah merupakan penyakit jiwa yang destruktif (berbahaya).


Hukum gibah adalah haram. Tidak ada pengecualian mengenai perbuatan ini kecuali bila terdapat kemaslahatan yang lebih kuat seperti beberapa hal atau kasus sebagai berikut:
1. Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya.
2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.
3. Memperingatkan kaum muslimin apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma ulama, seorang muslim boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syariat.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, “Setiap harta, kehormatan, dan darah seorang muslim adalah haram atas muslim lainnya. Cukup buruklah seseorang yang merendahkan saudaranya sesama muslim.”
Beberapa hal yang dapat menjauhkan seseorang dari gibah:
1. Merasakan apakah yang dibicarakan itu termasuk gibah atau bukan. Caranya dengan membayangkan seandainya orang yang dibicarakan itu mendengar apa yang ia bicarakan, jika dia merasa tidak senang maka itu adalah perbuatan gibah.
2. Setelah mengetahui haramnya gibah,berusahalah semaksimal mungkin untuk menjauhinya yaitu dengan menyeleksi apa yang akan dikatakan.
3. Menelaah, merenungkan, dan meyakinkan diri sendiri bahwa dengan membicarakan kejelekan orang lain sebetulnya itu sama sekali tidak akan menambah derajat seseorang.
4. Menyadari bahwa seseorang yang dibicarakan kejelekannya itu sebenarnya adalah saudaranya sendiri, bukan musuh yang harus dihujat atau pun dicela.
5. Jika diajak membicarakan kejelekan orang lain, seorang muslim harus menyadari bahwa ada dua kemungkinan tentang orang yang menggunjing, pertama karena dia belum tahu haramnya gibah menurut Islam atau kemungkinan kedua yaitu dia sedang khilaf tanpa sengaja telah menggunjing. Maka berusahalah untuk menghentikannya secara makruf tanpa menyinggung perasaannya. Caranya, ingatkanlah secara lisan bahwa gibah itu dilarang.
Jumhur ulama berpendapat, cara yang mesti ditempuh oleh orang yang bertobat karena menceritakan saudaranya ialah hendaknya dia menghentikan perbuatan itu dan bertekad tidak akan mengulanginya. Sebagian ulama men-syaratkan pula untuk meminta maaf kepada orang yang telah digunjingkannya itu. Adapun yang lainnya mengatakan bahwa tidak menjadi syarat baginya meminta maaf kepada orang itu. Karena bila dia memberitahukan kepada orang itu tentang gunjingannya, barangkali ia akan merasa lebih sakit daripada dia tidak mengetahui apa yang telah dipergunjingkan orang terhadap dirinya itu.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar sesuai dengan isi artikel.