Sabtu, 18 Juli 2009

Penggunaan ADD tak transparan; Kades Tegalombo dituding korupsi

Realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tegalombo, Kalijambe yang berlangsung sejak tahun 2006 hingga sekarang dinilai tidak transparan.


Sejauh ini, realisasi penyaluran dana ADD di desa setempat hanya mencakup 50% dari dana keseluruhan. Sedangkan, sisa penggunaan ADD tidak diketahui secara pasti penggunaannya.
Demikian ditegaskan Sekretaris Desa Tegalombo, Sri Hartini saat dihubungi Espos, Rabu (15/7). Akibat tidak transparannya penggunaan dana ADD tersebut dinilai menghambat proses pembangunan desa, baik secara fisik maupun nonfisik. Padahal, menghadapi era kemajuan, mestinya pembangunan di Tegalombo menjadi skala prioritas yang tidak boleh ditinggalkan.
”Ketidaktransparanan penggunaan dana ADD itu memang sudah berlangsung sejak tahun 2006. Sementara, saya ini kan kapasitasnya sebagai Sekdes. Mestinya, saya harus mengetahui alur masuk dan keluarnya penggunaan dana. Saya menilai memang sudah ada indikasi korupsi di sini,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan seorang Sekdes di Tegalombo tidak lebih sekadar sebagai bamper Kepala Desa (Kades). Ketika menghadapi persoalan serius yang terkait dengan masa depan desa, Kades yang bersangkutan mulai menggandeng Sekdes. Namun, saat membahas keuangan, Sekdes selalu dilangkahi. ”Oleh karena perlakuan yang ingin menang sendiri dari seorang Kades, maka hubungan saya (Sekdes-red) dengan Kades selalu renggang,” katanya.
Menurut dia, dana ADD yang diterima di Tegalombo berkisar puluhan juta rupiah. Dari jumlah tersebut, 50% jatah ADD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru masuk ke kantong pribadi. Di sisi lain, penyaluran dana ADD itu pun berlangsung setengah-setengah.
Menurut anggota DPRD Sragen, Inggus Subaryoto munculnya pengaduan seorang Sekdes terhadap kepemimpinan Kades harus ditindaklanjuti. Paling tidak, upaya klarifikasi dan pembuktian berbagai tudingan tersebut dapat diuji kebenarannya. ”Kalau sudah seperti itu, mestinya Komisi A segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait.”
Terpisah, menurut Kades Tegalombo, Jumari, apa yang ditudingkan Sekdes terhadapnya termasuk tudingan yang tidak mendasar. Pasalnya, selama ini realisasi penggunaan ADD di Tegalombo sudah berjalan lancar. Berbagai proyek pembangunan seperti pengaspalan jalan dan yang berwujud fisik atau nonfisik lainnya sudah dilakukan sebagaimana mestinya.
”Saya tidak terima kalau dikatakan seperti itu. Pokoknya saya akan menuntut balik kepada Sekdes, karena pernyataannya telah merugikan saya. Itu hanya upaya dendam pribadi ketidaksenangan Sekdes terhadap saya. Perlu diketahui, untuk tahun ini saja, pencairan tahap pertama dana ADD senilai Rp 70 juta juga tidak ada masalah,” terang dia.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar sesuai dengan isi artikel.